Budiyanti R.T., Suryoputro A., Murni M., Herlambang P.M.
Telekonsultasi telah berkembang di Indonesia terlebih di masa pandemi Coronavirus Disease -19 (COVID-19). Teknologi ini merupakan layanan konsultasi kesehatan jarak jauh yang merupakan bagian dari telemedisin. Indonesia telah mengatur pelaksanaan telemedisin melalui Permenkes Nomor 20 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Telemedisin. Meskipun demikian, regulasi tersebut belum spesifik mengatur tentang telekonsultasi, terutama mengenai startup telekonsultasi yang saat ini banyak bermunculan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan regulasi mengenai telekonsultasi yang ada di Indonesia dengan negara lain yaitu Singapura. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari jurnal, buku, maupun prosiding mengenai regulasi terkait konsultasi. Berdasarkan penelitian, telekonsultasi yang dilakukan di Indonesia hanya diperbolehkan jika terintegrasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. Selain itu, regulasi mengenai monitoring, pertanggung jawaban dan keamanan data masih belum detail dan spesifik. Sanksi bagi startup yang menyelenggarakan layanan konsultasi kesehatan mandiri pun belum jelas dan tegas. Singapura memiliki regulasi telekonsultasi yang tercantum dalam regulatory sandbox sehingga dapat menjembatani layanan konsultasi kesehatan online yang diselenggarakan oleh startup yang ada dengan syarat tertentu. Regulasi mengenai telekonsultasi di Indonesia perlu disusun lebih detail, spesifik, dan jelas sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi kesehatan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.